Upacara terdiri dari upa dan cara.. Upa berarti rangkaian , sedangkan cara berarti tindakan.Upacara : Tindakan atau gerakan yang di tata dengan tertib dan disiplin.
- Upacara bendera diatur dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen Tanggal 31 Oktober 1987 perihal upacara bendera.
- Dalam upacara ada 5 acara :
2. Pendahuluan
3. Inti
4. Penutup
5. Tambahan
- Kelengkapan upacara :
- Tiang bendera
- Naskah ;1. Susunan acara
2. Pancasila
3. UUD
4. Do'a
5. Amanat
- Pengeras suara
- Tim keamanan dan tim kesehatan
- Bentuk barisan
# Leter L
# Angkare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar