Jumat, 13 Januari 2012

"BENDERA KEBANGSAAN SANG MERAH PUTIH":)

Bendera adalah lambang kedaulatan atau lambang kemerdekaan,dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara tersebut bebas mengatur segala bentuk aturan negara . Bendera kebangsaan juga sebagai lambang persatuan Indonesia.Ketentuan ini didapat dalam pasal 35 UUD 1945.
@Pengertian Bendera:
  • Bandir/bandira yang artinya umbul-umbul.
  • Bandirea dari bahasa Italia Rumpun Romawi Kuno.
  • Panji/Pataka/Dhuaja dari bahasa Sanskerta.
Menurut WTS Purwadarminta:
Bendera adalah sepotong kain segi empat atau segitiga yang diberi tongkat / tiang dan dipergunakan sebagai lambang/tanda.
Bendera merah putih boleh dimusnahkan apabila sudah tidak layak dipakai dengan cara dikubur ( dengan dipisahkan antara kain merah dan putih )atau bisa juga dengan cara dibakar secara diam-diam tanpa demonstrasi.

@ Bentuk dan Ukuran Bendera
Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Warna merah yang berarti darah atau keberanian,sedangkan warna putih diibaratkan seperti tulang yang suci dan kuat.
ukuran bendera merah putih yaitu 2:3 menurut peraturan pemerintah No.40 thn 1993. Ukuran bendera yang terbesar yaitu 2m:3m dan yang terkecil 0,2 m : 0,3 m.

Tata Krama Terhadap Bendera:
  • Tidak boleh menyentuh tanah.
  • Tidak boleh dibawa balik kanan.
  • Pada saat menaikan dan menurunkan bendera semua harus memberikan penghormatan, dan berdiri tegak dengan pandangan menghadap arah bendera.
  • Jika hendak mengibarkan setengah tiang, terlebih dahulu harus dinaikan penuh sampai ujung tiang lalu didiamkan sejenak dan diturunkan lagi setengah tiang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar